![]() | |
|
KARAWANG – Kuasa hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang (PPK), Giovani Bintang Raharjo (GBR), membantah tuduhan korupsi yang menjerat kliennya. Mereka menyebut Giovani justru merupakan sosok “pahlawan” yang berhasil membangkitkan perusahaan dari kondisi nyaris bangkrut hingga memiliki kas ratusan miliar rupiah.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum GBR, Lukman Hakim, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis di Karawang, Jumat (22/8/2025). Menurutnya, Giovani tidak pernah menerima gaji selama memimpin perusahaan, meski kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Klien kami bukan pelaku korupsi. Justru beliau yang menghidupkan Petrogas hingga berdiri tegak dengan profit besar. Ironisnya, sampai jadi tersangka pun, klien kami tidak pernah menerima gaji,” tegas Lukman.
Giovani mulai menjabat sebagai Dirut PD Petrogas sejak 2011. Saat itu, perusahaan disebut dalam kondisi kritis dengan dua rekening di Bank Mandiri dan BJB diblokir akibat kerugian Rp783 juta dari kepemimpinan sebelumnya. Demi keberlangsungan operasional, Giovani bahkan menggunakan dana pribadi dan meminjam dari keluarga untuk membayar gaji pegawai.
Perubahan besar mulai terjadi pada 2019, ketika PD Petrogas mendapat pendapatan dari Participating Interest (PI) sebesar Rp85 miliar. “Puncaknya, saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kas perusahaan tercatat Rp101 miliar di escrow account Bank BJB. Itu uang perusahaan, bukan milik pribadi,” ungkap Lukman.
Lukman juga menyebut selama hampir 14 tahun memimpin, Giovani tidak pernah menerima gaji maupun dana operasional karena tidak adanya pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh Bupati Karawang selaku pemilik modal.
“Direksi, dewan pengawas, hingga pegawai pernah merasakan tidak digaji. Namun klien kami tetap bertahan agar perusahaan tidak mati suri,” jelasnya.
Meski terbatas dalam mengakses sejumlah dokumen, tim kuasa hukum optimistis dapat membuktikan bahwa Giovani tidak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. (*)