Ibu Korban Gandeng LBH, Desak Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Anak

Ibu korban dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur didampingi dua pengacara dari LBH Suara Pemulihan usai mendatangi Polres Karawang, Jumat 19 Juni 2026.(foto: mu)

KARAWANG - Minar ibu dari korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, resmi meminta pendampingan hukum kepada LBH Suara Pemulihan untuk mengawal proses penanganan kasus yang tengah berjalan.

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Antonius Pasaribu, S.H., C.P.M., Napoleon Manalu, S.H., dan Abdul Rohman, S.H., keluarga korban mendatangi penyidik Polres Karawang pada Jumat (19/6/2026) guna menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan.

Antonius Pasaribu menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang belum diungkap secara menyeluruh oleh penyidik. Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan (mens rea) yang seharusnya menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, ia mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap pihak pengelola atau penyedia lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa. “Mengapa pengelola atau penyedia tempat kejadian perkara belum pernah diperiksa, seolah-olah belum tersentuh,” ujarnya.

Antonius juga menyayangkan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan yang, menurut penilaiannya, masih belum lengkap. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengupayakan langkah-langkah hukum demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum lain, termasuk melaporkan penyidik ke Propam maupun pengawasan penyidikan, bahkan mengajukan praperadilan apabila diperlukan,” katanya.

Meski demikian, Antonius menyebut seluruh langkah tersebut masih akan dikaji lebih lanjut setelah pihaknya menyelesaikan diskusi dan memperoleh penjelasan dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus.(mu)