![]() |
| Kajari Karawang bersama Forkopimda saat menghadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Karangpawitan, Senin 17 Agustus 2026.(foto:ist) |
KARAWANG - Suasana khidmat mewarnai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Karawang yang digelar, Senin (17/8/2026).
Di tengah rangkaian upacara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., kembali dipercaya membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepercayaan tersebut menjadi momen istimewa bagi Dedy. Sebab, sejak menjabat sebagai Kajari Karawang, ini merupakan kali kedua dirinya dipercaya membacakan naskah konstitusi yang memuat dasar, cita-cita, serta tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan penuh penghayatan, Dedy membacakan setiap alinea Pembukaan UUD 1945 di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, TNI-Polri, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, pelajar, hingga tamu undangan.
“Pembacaan Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar bagian dari rangkaian upacara. Di dalamnya terdapat cita-cita kemerdekaan, tujuan negara, serta tekad seluruh bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ujar Dedy.
Menurutnya, kepercayaan untuk kembali membacakan Pembukaan UUD 1945 bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga menjadi pengingat moral bagi setiap aparatur negara untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagi saya, ini merupakan kehormatan sekaligus pengingat bahwa setiap jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, integritas, pelayanan yang humanis, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Dedy juga menekankan pentingnya semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kolaborasi seluruh elemen bangsa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga pembangunan serta kepercayaan publik.
“Semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kolaborasi dan kerja bersama. Setiap institusi memiliki peran untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, dan kepercayaan publik terus terjaga,” tuturnya.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah melalui penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mengenang jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, sekaligus mengajak masyarakat mengisi kemerdekaan dengan kontribusi nyata sesuai bidang masing-masing.
Dengan semangat 'Usia boleh bertambah, semangat Merah Putih tetap menyala', seluruh elemen masyarakat Karawang diajak terus menjaga optimisme, kepedulian, dan gotong royong demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan berkeadilan.(rls/mu)
