Suhu Politik Pilkades Karangsegar Mulai Hangat, Keabsahan Ijazah Bakal Calon Jadi Sorotan

Andhika Kharisma, SH.(foto: ist)

KARAWANG – Keabsahan dokumen ijazah salah satu bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Toyang, dipersoalkan masyarakat. Persoalan tersebut mencuat dalam tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Persoalan utama yang disoroti berkaitan dengan adanya perbedaan data identitas pada sejumlah dokumen pendidikan yang digunakan Toyang sebagai persyaratan pencalonan.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan nama pada ijazah jenjang SD, Paket B, dan Paket C milik bakal calon tersebut.

“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, persoalan semakin mengemuka setelah muncul surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada 2012 tidak sesuai dengan data yang tercatat.

Andhika menyebut, berdasarkan surat tersebut, ijazah Paket B dimaksud dinyatakan gugur dan nama Toyang tidak pernah tercatat dalam data kelulusan yang dimaksud.

Temuan itu, lanjut dia, diperkuat dengan surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B atas nama Toyang disebut tidak tercatat atas nama Toyang. Nomor peserta tersebut justru tercatat atas nama Siti Nurjanah.

“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Andhika juga meminta seluruh pihak terkait tidak menerbitkan dokumen baru yang bertentangan dengan hasil verifikasi sebelumnya. Jika kemudian terdapat dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, menurutnya, penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat Desa Karangsegar akan menempuh langkah hukum apabila dalam proses pencalonan ditemukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan maupun dugaan manipulasi dokumen.

“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berupa keberatan dan dugaan yang perlu diklarifikasi kepada Toyang maupun pihak-pihak terkait. Verifikasi resmi dari panitia Pilkades dan instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan keabsahan dokumen serta terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan administrasi bakal calon.(mu)