Pilkades Cariumulya, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Berkas Petahana

Alex Safri Winando, S.H.(foto: ist)


KARAWANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Digital 2026 di Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan. Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mempertanyakan kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa (kades) petahana, Engkus Kusnadi (EK).

Alek menyoroti sejumlah persyaratan yang dinilainya perlu dipastikan telah dipenuhi oleh petahana yang kembali mencalonkan diri. Di antaranya rekomendasi bupati setelah pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, izin dari instansi terkait, hingga surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Alek, tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas bakal calon berlangsung sejak 2 hingga 10 September 2026. Selanjutnya, panitia melakukan proses verifikasi dan validasi pada 11 hingga 21 September 2026.

Ia menilai, seluruh persyaratan seharusnya sudah dapat dipastikan kelengkapannya sebelum batas akhir tahapan verifikasi berakhir.

"Kami mendapatkan informasi bahwa saudara EK selaku petahana yang mencalonkan kembali di Desa Cariumulya belum mendapat izin dari instansi yang bersangkutan, bahkan izin cuti dari BKN. Oleh sebab itu, semalam (Senin 21 September) pukul 00.00 WIB, berkas yang bersangkutan sebagai salah satu bakal calon seharusnya ditolak panitia Pilkades," kata Alek kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Alek menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, panitia menurutnya perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut berkas yang bersangkutan tidak lengkap, maka panitia seharusnya menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon yang akan diteliti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, mengatakan status sebagai petahana tidak secara otomatis membuat seseorang memenuhi seluruh persyaratan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Menurutnya, setiap bakal calon tetap wajib mengikuti tahapan pendaftaran, pemeriksaan, dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap bakal calon tetap harus mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, harus dilihat terlebih dahulu jenis dan substansi persyaratannya," kata Sri.

Ia menjelaskan, persyaratan yang bersifat substantif atau merupakan syarat wajib harus dipenuhi. Sementara untuk persoalan administratif yang masih memungkinkan diperbaiki atau diklarifikasi, penyelesaiannya harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sri juga menekankan pentingnya penerapan standar verifikasi yang sama terhadap seluruh bakal calon.

"Yang menjadi perhatian kami di DPRD Provinsi Jawa Barat adalah jangan sampai standar verifikasi berbeda antara satu bakal calon dengan bakal calon lainnya. Semua harus diperiksa menggunakan standar yang sama, dengan proses yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain persoalan administrasi, Sri turut menyinggung ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Namun, menurut Sri, penentuan masa jabatan tidak cukup hanya dengan melihat status seseorang sebagai petahana atau menghitung jumlah periode jabatan. Riwayat masa jabatan dan ketentuan peralihan juga perlu diverifikasi.

"Tidak bisa hanya melihat status ASN atau menghitung jumlah periodenya saja. Riwayat masa jabatan dan ketentuan peralihannya harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap bakal calon harus mendapatkan perlakuan dan standar verifikasi yang sama," ujarnya.

Sri menambahkan, DPRD Provinsi Jawa Barat turut melakukan pengawasan melalui koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), termasuk dalam kegiatan sosialisasi serta simulasi Pilkades Digital di tingkat kecamatan dan desa.

"Dari hasil evaluasi di lapangan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain aspek keamanan bagi panitia, serta kemudahan penggunaan perangkat pemilihan," pungkasnya.(Mu)