![]() |
| Ilustrasi perselingkuhan. |
KARAWANG - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pendidik di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polresta Karawang. Seorang suami berinisial IAF melaporkan istrinya, GR, yang disebut mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Telukjambe Timur, bersama seorang guru berinisial ADY yang disebut mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Purwasari.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor Lapdu 19/VII/2026/Res PPA dan PPO. Selain melaporkan ke kepolisian, IAF mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Menurut IAF, dugaan hubungan tersebut terungkap setelah dirinya menerima pesan melalui media sosial dari akun yang tidak dikenal. Ia mengklaim pesan tersebut kemudian mengarah pada informasi mengenai dugaan hubungan istrinya dengan pria lain.
“Kasus ini terungkap bukan dari dugaan semata, melainkan dari pesan misterius yang masuk lewat media sosial menggunakan akun palsu,” ujar IAF kepada media.
IAF mengaku kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut, termasuk foto dan video pertemuan di sebuah hotel di luar kota. Ia juga menyebut telah memperoleh rekaman yang diklaim sebagai pengakuan dari istrinya terkait hubungan dengan guru SMP di Purwasari tersebut.
Selain persoalan antara orang dewasa, IAF menyoroti kondisi anak tunggalnya yang masih di bawah umur. Menurut pengakuannya, anak tersebut pernah bercerita mengenai kedekatan seorang pria yang disebut kerap menjemputnya sepulang sekolah, mengajaknya makan, serta membelikan mainan.
IAF juga mengklaim anaknya pernah melihat pria tersebut berada di kamar rumah mereka. Ia menyebut anak tersebut kemudian diminta untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. Atas kondisi tersebut, IAF mengatakan anaknya kini dititipkan kepada kakek dan neneknya di Bandung dengan alasan menjaga kondisi psikologisnya.
“Semua bukti sudah saya pegang, termasuk rekaman pengakuan. Saya mohon kepada aparat penegak hukum segera proses para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,” kata IAF.
IAF juga meminta Bupati Karawang dan BKPSDM memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap dugaan pelanggaran tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila pihak yang dilaporkan merupakan aparatur atau tenaga pendidik di lingkungan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Karawang maupun BKPSDM Kabupaten Karawang mengenai perkembangan laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari pihak GR maupun ADY sehingga tudingan dalam laporan ini masih merupakan klaim dari pelapor dan memerlukan verifikasi serta penanganan sesuai prosedur hukum.(*)
